Diduga Tak Miliki Izin HGU, Distan Akan Panggil PT RAA

Plt Kadistan Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri--rio/rb
BACA JUGA:Jalan Sehat Merah Putih, HUT ke-55 Bank Bengkulu Sukses Digelar
"Saya juga sudah berdiskusi dengan beberapa dinas terkait untuk menindaklanjuti semua ini.
Saya berharap Pemkab Bengkulu Tengah bisa menindaklanjuti semua ini dan jangan didiamkan saja," katanya
Disisi lain, DPRD juga menyoroti PT RAA terkait dengan kontribusi seperti penambahan pendapatan asli daerah (PAD) melalui dana bagi hasil pemerintah pusat dan anggaran CSR perusahaan kepada masyarakat.
"Jangankan menyumbang PAD daerah, dana CSR kepada masyarakat ada atau tidak? ini yang kita berat," tegasnya.
BACA JUGA:Jalan Lintas Depan Kantor Bupati Dibiarkan Gelap Gulita, Tanpa Lampu Jalan
Sementara itu, Manajer Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) Bengkulu Tengah, Moeliono mengatakan, saat ini dirinya belum bisa berkomentar terkait legalitas perusahaan.
"Mohon maaf karena saya baru 5 bulan di PT RAA, saya tidak bisa memberikan komentar atas pertanyaan tersebut," ujarnya
Ia pun membantah kalau PT RAA tak bisa menunjukkan dokumen perizinan kepada Ketua dan anggota DPRD saat melakukan sidak. Sebab pihak Ketua DPRD tidak bersurat terlebih dahulu ingin berkunjung ke PT RAA.
"Mohon maaf, Ketua DPRD dan tim datang ke PT RAA tidak ada menyurati Management, sehingga kami tidak ada data yang mau disiapkan. Sehingga kami koordinasi (terlebih dahulu) dengan Tim Legal dari Medan," katanya.