Pemprov Bengkulu Masih Terutang DBH Rp25 Miliar pada Rejang Lebong

SEPI: Tampak kantor Bupati Rejang Lebong, beberapa waktu lalu.--ABDI/RB
CURUP, KORANRB.ID - Hingga memasuki pertengahan tahun ini, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak 2024 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong belum juga dilunasi.
Adapun total DBH yang harus dibayarkan Pemprov kepada Rejang Lebong tahun 2024 lalu yakni Rp60,2 miliar.
Namun hingga kini, pelunasan DBH Pemprov ke Rejang Lebong masih menyisakan Rp25 miliar lebih.
"Untuk DBH Pajak, pihak Pemprov masih menyisakan Rp25 miliar lebih yang masih menjadi piutang," sampai Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra.
BACA JUGA:Bupati Siapkan 2 Lokasi Buat Gubernur Saat Ngantor di Kepahiang
Lebih lanjut, DBH tersebut berasal dari 5 jenis sektor penerimaan pajak, yakni pendapatan DBH pajak kendaraan bermotor, pendapatan DBH bea balik nama kendaraan bermotor.
Kemudian, pendapatan DBH pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pendapatan DBH pajak air permukaan serta pendapatan DBH pajak rokok.
"Namun, hingga tahun ini DBH yang harusnya dibayarkan per triwulan itu belum ada yang rampung 100 persen dari Pemprov," beber Oki.
Lebih lanjut, Oki mengatakan, pihaknya telah menyurati pihak Pemprov Bengkulu untuk segera melunasi tunggakan DBH pajak tersebut ke Pemkab Rejang Lebong.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp500 Juta untuk Beasiswa Pelajar SD dan SMP
Kendati demikian, ia belum dapat memastikan ataupun memprediksi kapan sisa DBH pajak tersebut akan dibayarkan oleh pihak Pemprov Bengkulu.
"Kita belum dapat memastikan kapan sisa DBH itu akan dibayarkam oleh Pemprov.
Namun kita sudah bersurat agar sisa DBH dapat dibayarkan ke Rejang Lebong," ujar Oki.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST mengatakan pihaknya akan segera menemui dan menyampaikan terkait kejelasan sisa pembayaran DBH yang masih tertahan di Pemprov tersebut.