Penerbitan Sertifikat Mess Pemda Lebong di Bandung Belum Juga Tuntas

FOTO: Kabid Aset, BKD Lebong, Gundala, SE.--
KORANRB.ID – Hingga 2025 ini, penerbitan sertifikat Mess Pemerintah Daearah (Pemda) Lebong di Bandung Jawa Barat belum juga tuntas.
“Penerbitan sertifikat dan balik nama masih berproses di BPN Bandung,” kata Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daearh (BKD) Lebong, Gundala, SE.
Proses balik nama ini sedikit terhambat, kata Gundala, persoalannya masih sama seperti tahun sebelumnya.
Yang mana, ahli waris atau anak pemelik bangunan yang sudah dibeli oleh Pemkab Lebong, tidak mau bersumpah dan memberi kesaksian dihadapan BPN Bandung, bahwa aset berupa tanah dan bangunan itu sudah dijual kepada Pemkab Lebong.
BACA JUGA: Salurkan Bantuan dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Kebakaran di Seluma
BACA JUGA: Target Raih Kembali Predikat WTP Tahun 2025, Ini Langkah Bupati Lebong
Atas persoalan ini, tambahnya, pihak Pemkab Lebong akan menggugat ahli waris ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan itu bertujuan untuk mendesak ahli waris agar mau berumpah di hadapan BPN Bandung, bahwa tanah seluas 1 hektare beserta bangunan itu sudah dijual kepada Pemkab Lebong.
Pasalnya, jika ahli waris tidak ingin bersumpah didepan BPN Bandung, maka balik nama sertifikat tidak bisa dilakukan.
“Tahun ini gugatan itu akan kita layangkan. Saat ini masih berproses,” ujarnya.
Sebelum Pemkab Lebong menggugat ahli waris. Rencana menggugat ahli waris ini, akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Lebong.
BACA JUGA: Pemkab Lebong Siapkan 3 Unit Bus untuk Antar 95 CJH ke Asrama Haji Bengkulu
BACA JUGA:Umat Kristiani Bangga Kerukunan Umat Beragama di Bengkulu Utara
“Kita tunggu petunjuknya nanti sepertj apa. Kalau Kuasa Hukum kita sudah siap untuk mengajukan gugatan ini,” tutupnya