Hasil Penghitungan Ulang KN Belum Selesai, Pemeriksaan Anggota Dewan Segera Rampung

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Sudah dua bulan lebih proses penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (Setwan) tahun anggaran 2023 berjalan.
Fakta demi fakta baru terkuak, baik itu barang bukti yang dikumpulkan hingga pengembangan dari keterangan 80 saksi yang telah dipanggil.
Akan tetapi sampai dengan saat ini proses penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur belum juga rampung.
Melihat dari proses yang berlangsung, hasil penghitungan ulang KN dari upaya perbuatan melawan hukum inilah yang nanti akan menjadi kunci dilakukannya penetapan tersangka.
BACA JUGA:Mutasi Kian Dekat, Pemkab Kepahiang Segera Gelar Job Fit
Pasalnya hingga sekarang pada proses penyidikan sudah mengerucut ke beberapa nama sebagai pengelola anggaran kegiatan perjalan dinas.
Mereka disinyalir bertanggung jawab penuh atas kerugian negara yang ditimbulkan melalui perbuatan melawan hukum melakukan perjalanan dinas fiktif untuk mendapatkan keuntungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, mengatakan sampai dengan saat ini mereka belum mendapatkan hasil resmi penghitungan ulang KN dari perbuatan melawan hukum.
Sebab prosesnya panjang, kegitan perjalan dinas ini melibatkan banyak individu sehingga harus benar-benar ditelusuri satu persatu.
BACA JUGA:Hari Ini PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Masyarakat Jangan Golput!
Namun demikian, untuk hasil sementara kerugian negara yang telah didapatkan oleh tim penyidik jumlahnya sekitar Rp4,6 miliar.
Itu timbul dari kegiatan perjalan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kaur serta kegiatan perjalan dinas para tenaga honorer.
"Hasil KN masih belum selesai, prosesnya lama sebab ini melibatkan banyak pihak," kata Bobbi.
Disampaikannya, tim penyidik Kejari Kaur berkomitmen akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini nanti sampai ke akar-akarnya.