Insentif Nakes RSUD Dijanjikan Dibayar Bulan Ini, IDI: Semakin Lama, Dipastikan Kinerja Nakes Menurun

Suasana pelayanan RSUD Curup--Abdi/RB
Atas keterlambatan itu, dr. Reycho sangat menyayangkan, padahal cara perhitungan membayar remunisasi tersebut sudah tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2024 tentang Pedoman Sistem Remunerasi pada Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Serta untuk menghitung insentif yang dibayarkan sudah diatur dan tertuang pada Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 122 tahun 2024 tentang sistem penghitungan atas jasa pelayanan pada layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Rekomendasi BKN Terbit, SK Pemberhentian ASN Disnakertrans Segera Terbit
"Untuk apa sampai nunggak 5 bulan lamanya, apalagi Perbup sudah ada dan Perdil RSUD juga sudah ada, jadi apa yang menghambat," tegas dr. Reycho.
Lebih lanjut, dr. Reycho mengatakan, sangat menyayangkan terhambatnya pembayaran terhambat karena pihak menegemen RSUD beralasan belum menemukan formula pembayaran.
"Karena pembayaran remunisasi untuk insentif itu, sudah diatur rinci di Perdil Nomor 122 tahun 2024," ungkap dr. Reycho.
Atas itu,dr. Reyco mengharapkan, ini segera dibayarkan dan jangan dijanjikan saja kepada pihak Nakes RSUD Curup.
"Semoga ini segera dapat dibayarkan," ujar dr. Reycho.
BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Minta ASN Jangan Malas Bantu Masyarakat di Luar Jam Kantor
BACA JUGA:Bupati Gusril Prioritaskan Perbaikan Gedung SDN 123 Kaur
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah akrab disapa Dayek mengatakan telah bertemu dengan pihak menegemen RSUD Rejang Lebong.
Dimana, pada pertemuan itu juga pihak DPRD Rejang Lebong mendengarkan alasan dari pihak RSUD
"Kemaren alasan pihak RSUD, masih menyusun formula. Kami minta secepatnya untuk diselesaikan, karena memang formulasi sistem remun kalau mendengar paparan dari pihak RSUD memang memerlukan sistem perhitungan yang matang," ungkap Dayek.
Lebih lanjut, Dayek menerangkan, dari alasan RSUD untuk formula sistem remun tersebut diperuntukan untuk menentukan besaran remun yang diterima Nakes.