Kawasan Hutan Disulap jadi Kebun Sawit Mukomuko: APH Sudah Cek Lokasi, Panggil Terduga Pemilik

Salah satu lokasi kebun sawit di HPT Air Ipuh ll yang didatangi pihak berwenang. --firmansyah/rb
Terpisah, Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH. Menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan pelaku tindak pidana, karena jelas Indonesia merupakan negara hukum.
Bukan negara kekuasaan, sehingga apapun bentuk kejahataannya dan siapapun yang terlibat tidak ada alasan untuk dibenarkan dari jeratan hukum, semua harus diproses.
BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Minta ASN Jangan Malas Bantu Masyarakat di Luar Jam Kantor
BACA JUGA:Bupati Gusril Prioritaskan Perbaikan Gedung SDN 123 Kaur
Sebab pembrantasan tindak pidana atau kejahatan kehutanan merupakan bagian bentuk patriotisme seorang Aparat Penegak Hukum (APH) kepada bangsa dan tanah air.
“Kalau memang adanya informasi dimasyarakat APH sudah turun melakukan pengecekan kebun-kebun sawit yang berada dikawasan hutan di Mukomuko ini untuk mengetahui pemiliknya, serta melakukan pemanggilan. Tentu masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan terbuka,”kata Muslim.
Sebab dikatakan Muslim, kerusakan hutan negara yang dilakukan dengan terang-terangan, dan disulap menjadi kebun sawit di Mukomuko.
Sudah lama dinantikan dan diamati masyarakat agar APH bisa membuat para pelanggar hukum di Mukomuko ini.
Tidak merasa nyaman melakukan pelanggaran hukum tersebut yang diduga sudah berlangsung lama.
BACA JUGA:Kawal Pengusutan Honorer Siluman di Lingkungan Pemkab Seluma
BACA JUGA:PAD Retribusi Parkir Baru Capai Rp105 Juta, Masih Jauh dari Target Rp700 Juta
“Yang pastinya sebagaian besar masyarakat mengamati jalannya pengungkapan kasus ini. Tidak hanya itu, ini berkaitan dengan kepercayaan publik, dan kami sangat yakin APH sangat mampu menyeret pelaku-pelaku kejahatan kehutanan di Mukomuko ini ke dapan hukum,”sampainya.
Muslim juga menyampaikan, bawasanya aktor-aktor besar pemodal perkebunan sawit ilegal dikawasan hutan negara di Mukomuko Ini. Sudah dapat dikatagorikan mafia, atau musuh besar negara. Sebab tidak mungkin aktor besar ini bisa merubah fungsi kawasan hutan secara terang-terangan. Dengan tidak melibatkan banyak pihak tanpa tersentuh instansi oleh yang menaungi hingga APH dalam waktu yang cukup lama, tentu sangat kokoh jaringan tersebut.
“Kenapa kita bilang kejahatan kehutanan di Mukomuko ini adalah perkara besar atau kejahatan tingkat tinggi yang tidak boleh ditoleransi. Sebab dampak yang dirasa tidak hanya pada masyarakat sekitar melainkan seluruh makhluk hidup. Dalam jangka waktu yang sangat panjang,”tandasnya.
Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK). Untuk HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260.