PT MTS dan PT BSL di Seluma Ditegur Keras Usai Insiden Tragis

Pemkab Seluma saat mengundang sejumlah perusahaan yang beroperasi di Seluma.--zulkarnain wijaya/rb
Perlu diketahui, salah satu poin penting dalam rapat adalah penekanan pada pemenuhan Pasal 35 Ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut mewajibkan pemberi kerja untuk menyediakan perlindungan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi pekerja secara menyeluruh, baik secara fisik maupun mental.
Rapat koordinasi ini juga membahas aspek kompetensi, produktivitas, dan pengembangan SDM pekerja. Namun, perhatian utama tetap pada langkah-langkah nyata perusahaan dalam membangun sistem K3 yang efektif dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Pacu Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun
BACA JUGA: Tersangka Curat 9 TKP Diamankan Polres Bengkulu Selatan
Pemerintah meminta seluruh perusahaan di wilayah Seluma untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan perbaikan sistem kerja, pelatihan K3, pembangunan fasilitas kesehatan, serta pembentukan tim pengawasan internal yang aktif.
“Ini soal mengubah budaya kerja. Kalau keselamatan saja masih dianggap sepele, bagaimana kita bicara soal kesejahteraan dan kemajuan?” tutup Riduan.