Tim Ubur-ubur Tangkap 2 Ekor Ternak Warga Kaur yang Dilepasliarkan

AMANKAN: Salah satu ternak milik warga ditangkap Satpol PP. RUSMANAFRIZAl/RB--

"Razia akan gencar kita lakukan, namun cakupannya hanya di Kaur Selatan, Tetap dan Pasang Kempas. Kita terbatas di SDM, dan juga peralatan," terang Deki.

Dirinya mengimbau kepada pemilik ternak agar tidak melepas liarkan ternak. 

Karena perlu diketahui, sekarang Perda sudah mulai diterapkan. 

Apabila kedapatan maka akan di tindak tegas sesuai dengan Perda, selain itu perlu diketahui sudah cukup banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ternak yang berkeliaran di jalan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kantor Pemkab Seluma: Kejari Buka Peluang Tersangka Baru

BACA JUGA:Antre 10 Tahun, Bupati Arie Minta CJH Siapkan Diri: 190 CJH Suntik Meningitis

"Tolong pemilik ternak, dikandangkan banyak kecelakaan yang disebabkan oleh ternak liar," tukasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui OPD terkait lebih menegaskan Peraturan Daerah (Perda) 02 Tahun 2023 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. 

Sebab saat ini anggota Dewan juga banyak sekali menerima keluhan dari masyarakat mengenai ternak yang dilepas liarkan dan sudah sangat meresahkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan