10 Terdakwa Proyek Fisik Rehabilitasi Puskeswan Benteng Dituntut Hukuman Berbeda

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut 10 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 --WEST JER TOURINDO/RB

Kabid Peternakan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah sekaligus PPTK Watler Gilbert Tampubolon dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Edi Pelita dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. 

BACA JUGA:4 Saksi Meringankan Bantah Proyek Puskeswan Total Loss dan Gagal Konstruksi

BACA JUGA:Ahli Sebut Gagal Konstruksi, Sidang PS Tipikor Puskeswan Dikabulkan, KN Pulih Rp768 Juta

PNS Pemkot Bengkulu sekaligus Broker dalam Proyek Mus Mulyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Kontraktor Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti 622 juta rupiah subsider 1 tahun 3 bulan.

Direktur CV. Bita, Konsultan, Nana Setiana dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah subsisder 1 bulan kurungan dan membebankan uang 787 juta rupiah subsider 1 tahun 2 bulan.

Kontraktor dari CV. Lavender, Kurniasih dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:JPU Siap Tuntut Berat Terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng

BACA JUGA:JPU dan Terdakwa Bakal Adu Kuat Ahli di Persidangan Perkara Tipikor Proyek Puskeswan Benteng

Pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau Joni Woker dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

Konsultan CV. Arch Studio, Ruben Artanto dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan dan membebankan membayar uang pengganti 148 juta dengan dikuruangan uang pengembalian kerugian negara. 

Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri, Durmika dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan