Tidak Dispesialkan, Rohidin Sekamar dengan Tahanan Kasus Narkoba, KPK Pasang Kamera di Ruang Sidang

BERI SALAM: Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di Rutan Bengkulu beberapa hari yang lalu.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:CJH Kabupaten Seluma Diberangkatkan 4 Mei, Tergabung Kloter 2 Embarkasi Padang
Sementara itu Rohidin besama mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah akan mengikuti sidang sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu.
Sidang diagendakan dilaksanakan pada 21 April 2025 nanti.
Sarana khusus sudah dipersiapkan untuk menghadapi persidangan eks Gubernur Bengkulu dengan 2 tersangka lainya itu.
Diampaikan Humas PN Bengkulu T. Oyong, SH bahwa sidang Rohidin sebenarnya tidak ada yang special.
BACA JUGA:Dewan Minta Rombak Manajemen RSUD HD Manna, Banyak Masalah
Namun memang permintaan dari Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) terkait dokumentasi memang dipersiapkan.
Mereka meminta izin pada Pengadilan untuk memasang beberapa kamera di ruang persidangan untuk merekam jalannya persidangan.
“Sidang untuk terdakwa Rohidin dan dua lagi memang dilaksanakan di PN Bengkulu.
Tidak ada perlakukan khusus untuk Rohidin, baik secara penahanan maupun jalannya persidangan.
Namun ada permohonan dari KPK mereka mau pasang kamera untuk memantau alur persidangan dan itu bagi kami tidak ada masalah,” ungkap Oyong.
Untuk mengamankan siding, akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Pengunjung yang boleh masuk ke ruang sidang terbatas.
Mengingat ukuran ruangan yang tidak bisa menampung banyak orang.