Saksi Ahli Temukan Kegiatan Fiktif dari DD Suro Bali

SUMPAH : Para saksi ahli sedang disumpah di hadapan majelis hakim pada perkara Tipikor DD dan ADD 2013 serta dana Silpa 2022 Desa Suro Bali.--WEST JER TOURINDO/RB
"Ada laporan pemasangan 30 unit lampu jalan namun cuma 5 bisa dimanfaatkan dan terpasang 11 unit, " ungkap Khairil Fikri.
Sementara itu saksi Ahli Auditor Inspektorat Kepahiang Ariantomi mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan perhitungan kerugian negara.
Dari perhitungan tersebut memang ditemukan ada uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi hasil KN yang didapat pada perkara ini yakni SILPA 2022 ditambah dengan Pagu Anggaran 2023 mencapai Rp1 miliar.
BACA JUGA:Wacana Perayaan HUT ke-22 Seluma, Ada Usulan Acara Sederhana hingga Undang Sheila on 7
Dari hitungan tersebut ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp496 juta, setelah di cek lagi bahwa memang benar uang tersebut sudah habis oleh kedua terdakwa," terang Tomi.
Setelah sidang Selesai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang Rezeki Akbar Fernando, SH mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh ahli memperkuat dakwaan JPU.
"Kalau melihat dari apa yang disampaikan ahli, keterangan mereka memperkuat dakwaan kami," tutup Rezeki.