Kejari Periksa 9 Anggota DPRD Kaur Periode 2019-2024, Sisanya Menunggu Giliran

Kasi Intel Kaur Andi Febrianda SH, MH.--Rusman Aprizal/RB

Dari hasil penyidikan sementara versi tim penyidik Kerugian Negara (KN) yang timbul dari upaya perbuatan melawan hukum mencapai Rp 4,8 miliar. Namun untuk hasil resmi belum bisa dipastikan sebab proses penghitungan ulang KN ini masih terus dilakukan. 

"Tahapan terus berlanjut, setelah pemanggilan dewan hasil penghitungan KN keluar maka bakal ada penetapan tersangka," tegas Andi. 

BACA JUGA:Demi Perbaiki Sekolah Rusak, Bupati Bengkulu Tengah Siap Berutang dan Tidak Terima Gaji

BACA JUGA:Tenaganya Luar Biasa! Berikut 3 Hewan dengan Tendangan Super Kuat

Selain melakukan pemanggilan saksi, tim penyidik saat ini juga masih melakukan penelusuran terhadap bukti-bukti transfer. 

Sebagaimana diketahui, hasil pengembangan dari pemanggilan saksi-saksi selama tahapan penyidikan yang sudah berjalan kurang lebih dua bulan.

Tim penyidik berhasil menemukan beberapa fakta baru, yakni bukti transfer aliran dana perjalanan dinas yang masuk ke rekening khusus untuk menampung dan itu langsung dikelola oleh pengelola anggaran dalam hal ini pemangku jabatan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Bukti transfer juga sudah dikumpulkan, dan masih akan ditelusuri nanti akan disampaikan pada saat persidangan," tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan