Pansus PT Jatropha Solutions Segera Turun, Selesaikan Masalah Perusahaan

PANGGIL: Tim Pansus PT Jatropha kembali memanggil OPD terkait, Senin, 14 April 2025.-foto: rio/koranrb.id-
KOTA MANNA – Tim Panitia Khusus (Pansus) soal PT. Jatropha Solutions kembali memanggil pihak terkait yang berhubungan dengan PT Jatropha Solutions, Senin, 14 April 2025. Pemanggilan pihak terkait ini membahas rencana tim turun ke lokasi perusahaan tersebut di Kecamatan Ulu Manna dan Pino Raya.
Ketua Tim Pansus PT Jatropha Solutions, Ii Setiawan mengatakan dewan kembali memanggil pihak terkait, diantaranya Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan, Dinas Pertanian, Dinas LHK dan Dinas PUPR.
Pemanggilan pihak terkait ini tidak lain untuk membahas soal PT Jatropha Solutions yang diduga bermasalah dengan pemerintah dan masyarakat Bengkulu Selatan.
“Kami menindaklanjuti yang pertama mengumpulkan OPD yang benar-benar terkait dengan PT Jatropha Solutions mengenai rencana untuk kunjungan langsung ke lapangan,” kata Iin.
BACA JUGA:Astra Dukung Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka
BACA JUGA:Soroti Kasus Narkoba, Kapolda Bengkulu Instruksikan Polres Jajaran Lakukan Hal Ini
Dalam pertemuan dengan OPD terkait, Tim Pansus mendapatkan gambaran soal data-data yang diperlukan saat turun ke lokasi PT Jatropha Solutions.
“Kita buktikan langsung saat ke lapangan,” ujarnya.
DPRD Bengkulu Selatan memastikan akan memberikan surat kepada PT Jatropha Solutions sebelum tim pansus kunjungan ke lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Bengkulu Selatan, Ir. Haroni mengatakan, banyak persoalan yang disorot tim pansus. Namun yang berkaitan dengan Dinas LHK yakni Daerah Aliran Sungai (DAS).
BACA JUGA:Harga TBS di Bengkulu Ditetapkan Rp3.143/Kg, Pemprov Siapkan Sanksi Perusahaan yang Tidak Patuh
BACA JUGA:Peluang Ekonomi Baru dari Nira Sawit untuk Petani
Haroni menjelaskan ada beberapa perlakuan perusahaan yang tidak boleh melalui DAS.
Salah satunya tidak boleh menanam kelapa sawit di tepi aliran sungai. Minimal 50 meter dari sungai.