Dewan Minta Perda Ternak Ditegakkan

BERKELIARAN: Ternak milik warga Kaur dibiarkan berkeliaran.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui OPD terkait menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 02 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak.
Pasalnya laporan yang beredar di masyarakat sekarang ini ternak liar masih menjadi momok bagi masyarakat Kaur khususnya di wilayah jalan lintas.
Hewan ternak baik itu kambing, sapi dan juga kerbau masih sangat banyak berkeliaran dan terkesan tidak mendapatkan tindakan tegas dari Pemkab Kaur.
BACA JUGA:Tak Laporkan LKPM, NIB Bisa Dicabut
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kaur sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaur Irawan Sumantri SE, Sy dalam rapat paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban kepala daerah Kabupaten Kaur tahun 2024 dan rapat paripurna pembentukan Perda Kabupaten Kaur tahun 2025 kemarin, 14 April 2025 di kantor DPRD Kaur.
"Kami minta kepada Pemkab Kaur, melalui OPD terkait terkait dengan penanganan ternak yang dilepas liarkan ini lebih ditegaskan lagi," ujar Irwan di sela-sela rapat.
Disampaikannya, laporan dari masyarakat sekarang masih sangat banyak ternak milik warga yang dilepas liarkan. Ternak tersebut selain mengganggu pemandangan juga bisa membahayakan para pengendara.
BACA JUGA:Majelis Hakim Sidang Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Bahkan tidak jarang terjadi kecelakaan diakibatkan oleh ternak yang dilepas liarkan terutama di kawasan jalan lintas.
"Laporan dari masyarakat, ternak liar ini sangat menggangu bahkan membahayakan terutama bagi para pengendara yang melintas," sampainya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnaen, S.STP, MM mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan penertiban terhadap ternak liar milik warga yang dilepas liarkan.
Namun karena keterbatasan alat dan personel serta sesuai dengan petunjuk dari Bupati Kaur penertiban saat ini hanya dilakukan di wilayah Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Selandak Mukomuko Batal, Hibah Kerangka Diusulkan Perpanjang
"Penertiban terus kita lakukan, cuma tidak terlalu terekspose ke media.