Tak Laporkan LKPM, NIB Bisa Dicabut

Kepala DPMPTSP Kaur, Saryoto--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur meminta agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kaur segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I di tahun 2025.
Penyampaian LKPM ini sudah dibuka sejak tanggal 17 Maret yang lalu dan akan berakhir pada tanggal 16 April mendatang.
Jika para pelaku usaha tidak segera menyampaikan LKPM, maka sanksi tegas siap menanti, salah satunya adalah pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha itu sendiri.
Kepala DPMPTSP Kaur, Saryoto, M.Ling mengatakan setiap pelaku usaha yang masuk kriteria wajib menyampaikan LKPN per triwulan sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Pastikan Festival Gurita Tetap Digelar
Adapun beberapa kriteria pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM diantaranya adalah, pelaku usaha perorangan, badan usaha berbadan hukum, seperti PT atau koperasi, badan usaha tidak berbadan hukum, seperti CV atau firma pelaku usaha yang masuk kategori kecil, menengah, dan besar pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan.
"Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, setiap per triwulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ucap Saryoto Senin, 14 April 2025.
Dijelaskannya, para pelaku yang tidak menyampaikan LKPM sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi administratif seperti, peringatan tertulis hingga daring.
Lalu pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan kegiatan usaha.
BACA JUGA:Kejari Mulai Periksa Dewan Kaur Periode 2019-2024
Sebab NIB pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM bisa dicabut dan itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Yang tidak menyampaikan LKPM bisa dicabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Saryoto.
Dirinya mengaku sampai saat ini masih ada beberapa pelaku usaha yang belum menyampaikan LKPM.
Namun juga ada beberapa pelaku usaha yang telah membuat laporan.