Anggaran untuk Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Lolos Efisiensi

FOKUS: Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.--RENO/RB

BACA JUGA:Selama April, 50 Warga Kota Akses Pembayaran BPHTB Gratis

“Nama yang diajukan ke saya itu sudah dalam bentuk ajuan SK.

Teknisnya ada di PPTK.

Setelah semua ada kajiannya dan syaratnya, baru saya tandatangani,” ungkapnya.

Erlangga mengatakan, nama tenaga ahli yang diajukan oleh fraksi tersebut tentu harus melengkapi persyaratannya.

BACA JUGA:Distribusi Terhambat, BBM di Pertashop Kosong, Pengusaha Rugi Miliaran Rupiah

Semua syarat yang diberikan bersifat umum. Namun ketika nama yang diajukan tidak memenuhi syarat, tentu harus dibatalkan.

“Jadi masing-masing fraksi itu mengajukan nama. Setiap fraksi harus ada,” tambah Erlangga.

Erlangga menjelaskan, tenaga ahli yang ditunjuk tersebut memiliki tugas yang ditugaskan oleh fraksi.

Seperti mengkaji produk hukum yang akan dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Sisa Longsor di Liku 9 Kepahiang Masih Mengganggu

Termasuk ikut membantu tugas anggota dewan.

Baik itu pengawasan hingga anggaran.

“Misalkan fraksi itu akan mengusulkan suatu Raperda.

Mungkin kajian hukum, pemerintahan dan politik yang dilakukan oleh tenaga ahli,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan