Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala, Terbitkan Permenperin Nomor 13 Tahun 2025

Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan.-foto: kemenperin.go.id/koranrb.id-

“Perubahan ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” urainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan