Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala, Terbitkan Permenperin Nomor 13 Tahun 2025
Editor: Sumarlin
|
Minggu , 13 Apr 2025 - 22:02

Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan.-foto: kemenperin.go.id/koranrb.id-
“Perubahan ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” urainya.