Dokumen Pelanggaran Tambak Udang Kembali Naik ke Bupati Kaur

Salah satu tambak di Kecamatan Kaur Selatan mulai operasi.--Rusman Aprizal/RB
Bambang mengaku, pihak DLH tidak bisa mengambil keputusan langsung karena terkait dengan tindakan yang harus diambil kepada tambak udang yang tak tertib itu smua tergantung denga kebijakan resmi dari Bupati selaku pimpinan tertinggi.
Meskipun hasil pengecekan, di tahun 2024 yang lalu terhadap 28 tambak udang yang masih aktif dan beroperasi yang dilakukan oleh tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) beberapa waktu yang lalu rata-rata tambak udang di Kabupaten Kaur tidak taat dokumen UKL-UPL.
BACA JUGA:Solusi Pendangkalan Alur Pulau Baai
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Mulai Susun Draf Mutasi, Penjelasan Pj Sekda
Namun tetap keputusan yang akan di ambil itu tergantung dengan perintah dari pimpinan tertinggi dari Pemkab Kaur.
"Kalau hasil pengecekan di lapangan jelas mereka ini m lakukan pelanggaran, tidak taat dokumen UKL-UPL. Namun untuk keputusan yang di ambil tetap harus menunggu perintah dari pimpinan," jelasnya.
Sementara itu, versi dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Unit Tipidter Satreskrim Polres Kaur yang memang sudah mulai melirik dugaan pelanggaran tambak udang tersebut. Dari beberapa bukti yang telah dikumpulkan, diduga 60 persen diantaranya memiliki izin yang bermasalah.
Meskipun demikian, tim penyidik Tipidter Satreskrim Polres Kaur masih akan tetap melakukan penelusuran lebih lanjut dengan cara melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan berkas-berkas yang mereka telah kumpulkan.
BACA JUGA:Dalami Isu Honorer Siluman, Polres Seluma Panggil Calon PPPK Bertahap
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Serius Wujudkan Kopi Merah Putih, Ini Langkah Strategis Gubernur Helmi
Hal ini guna memastikan apakah benar atau tidak tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur, melakukan pelanggaran-pelanggaran baik itu perizinan hingga pengolahan limba yang tidak sesuai prosedur sebagaimana yang saat ini kerap dilaporkan oleh masyarakat.
Kapolres kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kaur Ipda Rendi Saputra SH, mereka dalam waktu dekat ini kembali akan melanjutkan pengecekan langsung ke terhadap tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur yang masih beroperasi khususnya di wilayah Cuko dan Pengubaiyan Kecamatan Kaur Selatan.
"Data sementara yang kita kumpulkan 60 persen tambak udang ini izinnya bermasalah, namun harus dipastikan betul nanti lewat pengecekan langsung ke lokasi," jelas Rendi. (cil)