Pajak SUTET Akan Diterapkan Tahun Ini, Bapenda Warning Tower BTS

Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman.--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara mencari objek pajak baru dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Salah satu objek pajak yang menjadi potensi di Bengkulu Utara adalah pajak tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, S.Pi menargetkan jika pemberlakuan pajak tower SUTET akan dilaksanakan tahun 2025 ini.

Apalagi sudah ada peraturan daerah atau Perda Bengkulu Utara yang mendasari untuk pemungutan pajak SUTET. 

“Maka kita menargetkan bisa dilakukan tahun ini sehingga bisa mendongkrak pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Saat ini Bapenda Bengkulu Utara tengah merancang penghitungan besaran pajak daerah yang akan dibebankan pada pemilik tower SUTET.

BACA JUGA:Dorong Sertifikasi Internasional Kopi Bengkulu, Gubernur Helmi Ingin Petani Dapat Harga Pantas

BACA JUGA: 7.000 Warga Pulau Enggano Terancam Terisolir, Pemda Bengkulu Utara Surati Menhub

Ada 77 tower SUTET di Bengkulu Utara yang potensi pajaknya diperkirakan cukup besar.

 “Karena memang saat ini sesuai dengan arahan Pak Bupati, kita mendorong terus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” terang Markisman.

Dia memastikan jika besaran pajak yang dibebankan pada pemilik tower SUTET akan sesuai dengan penghitungan yang layak, sebagaimana di daerah-daerah lain.

Hal ini lantaran di daerah lain juga sudah mulai memberlakukan pajak tower SUTET sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

“Kita juga akan berkomunikasi dengan DPRD terkait pemberlakuan pajak tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Bupati Arie Siapkan Sirkuit Grasstrack di Lingkar GOR Perjuangan

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Ir. Mian: Perusahaan Jangan Turunkan Harga TBS Tiba-tiba

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan