Perkara Tipikor DD Suro Bali Rp495 Juta, 5 Saksi Kuatkan Dakwaan JPU

BERSIAP: Dua terdakwa yang terlibat dalam perkara Tipikor Dana Desa Suro Bali bersiap sebelum sidang dimulai. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang hadirkan 5 saksi pada sidang lanjutan perkara Tipikor Dana Desa (DD) Suro Bali tahun anggaran 2023, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

Pada persidangan berbagai tindakan untuk menikmati uang negara yang diturunkan untuk Desa Suro Bali dilancarkan seperti mark up lampu jalan dibongkar oleh saksi.

Dalam perkara turut mendudukan dua terdakwa yakni mantan Kepala Desa (Kades) Surobali, Kecamatan Ujan Mas Ketut Dana Putra, Kabupaten Kepahiang bersama bendahara desa Dio Ade Saputro.

Keduanya didakwa JPU bersalah melakukan pidana korupsi dana desa senilai Rp495 juta.

BACA JUGA:Saksi Beberkan Aliran Korupsi Dana CSR PLN, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Bawahan Terdakwa

BACA JUGA: Dukung Pemeriksaan BPK, OPD Diminta Siaga hingga 2 Mei Mendatang, Wali Kota Berharap Kembali Raih WTP Ke 7

Keduanya disidangkan pada 9 April 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu diketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

Deretan saksi yang dihadirkan JPU meliputi Pengawas Desa Suro Bali, Heri Irawan, Ponri dan Nursa.

Kemudian ada Kaur Pemerintahan Desa Rudi, dan terakhir ada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suro Bali Herman.

Disampaikan Heri Irawan, sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan tetapi anggaran tetap dicairkan. 

Beberapa pekerjaan bermasalah bahkan tidak dikerjakan di antaranya rabat beton, jalan lingkungan dan lampu jalan tenaga surya.

BACA JUGA:Wali Kota: Perbanyak Bekerja, Petakan Masalah

BACA JUGA: Mimbang Gedang Sukses Tanpa Gunakan APBD Provinsi Bengkulu

"Jalan lingkungan tidak terealisasi, kemudian lampu jalan tenaga surya ada juga pekerjaan lain tidak selesai," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan