Perkara Tipikor DD Suro Bali Rp495 Juta, 5 Saksi Kuatkan Dakwaan JPU

BERSIAP: Dua terdakwa yang terlibat dalam perkara Tipikor Dana Desa Suro Bali bersiap sebelum sidang dimulai. WEST JER TOURINDO/RB--

Lebih lanjut Heri menjelaskan, khusus untuk lampu jalan, dianggarkan untuk 30 unit. 

Tetapi setelah dicek ke lapangan, hanya terpasang 16 tiang dan yang terpasang lampu hanya 3 unit. 

Sebagai pendamping desa, Heri dan rekan lain sudah mengingatkan kepala desa terkait pelanggaran tersebut.

Hanya saja tidak ada respon dari Kepala Desa untuk memperbaiki atau menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Gelar Diskusi, Godok Rekomendasi Perizinan Pengunaan Kawasan Hutan

BACA JUGA: Bangun Pemerintahan yang Humanis, DPRD Bengkulu Selatan Pesan Ini

"Sudah kami ingatkan tapi tidak ada respon," jelas Heri.

Kemduian Rudi selaku Kaur Pemerintahan hanya mengetahui anggaran Dana Desa Suro Bali Rp 1.050.000.000. 

Tetapi rincian digunakan untuk apa saja Rudi tidak tahu. Karena Kades dan Bendahara tidak mengumumkan dana tersebut digunakan untuk apa saja. 

Umumnya, ada pada papan pengumuman jumlah dana desa yang diterima dan digunakan untuk apa saja.

"Kalau anggarannya Rp 1 miliar tahu, tapi tidak pernah tahu digunakan untuk apa saja," terangnya.

Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suro Bali Herman mengtatkan bahwa mereka perangkat BPD sudah beberapa kali menyidangkan Kades.

Mulai dari peringatakan secara tertulis maupun secara pribadi namun memang tidak diindahkannya.

“Saya sudha berpa kali tegur Ketut, tapi tidak ada balasan, saya surati dia datang katanya iya tapi nyatanya program tidak berjalan,” papar Herman.

Kepala Kejari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH mengatakan, pada perkara korupsi Dana Desa Suro Bali yang punya peran paling banyak adalah Kades dan Bendahara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan