Tambak Udang PT MTS di Desa Genting Juar Disidak, Produksi Capai Ribuan Ton, Pajak Tidak Sampai Rp14 Juta

SIDAK: Panja DPRD Seluma saat sidak ke Tambak Udang PT. MTS. ZULKARNAIN/RB--
KORANRB.ID - Panitia Kerja (Panja) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Seluma melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tambak udang milik PT. Maju Tambak Sumur (MTS) yang berlokasi di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras pada Rabu, 9 April 2025.
Dalam Sidak tersebut, Panja menemukan beberapa hal yang tidak masuk diakal.
Tambak udang yang diketahui sudah beroperasi sejak 8 tahun lalu tersebut ternyata berkontribusi minim bagi daerah.
Dari produksi udang berkisar 800 hingga 1.000 ton per tahun, perusahaan ini hanya mampu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berkisar Rp13,8 juta.
BACA JUGA:2 Kali Perpanjangan, Pembangunan RS Pratama di Desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal Akhirnya Rampung
BACA JUGA:Rice Tak Percaya Cetak Brace ke Gawang Madrid: Peluang Besar ke Semifinal Liga Champions
Ketua Panja Peningkatan PAD yang juga anggota Fraksi Gerindo, Zetman mengaku jumlah ini sangat disayangkan, padahal jika ditaksir omzet perusahaan ini mampu mencapai puluhan miliar per tahun.
Jika hal seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin perusahaan lainnya yang baru akan berinvestasi juga akan meniru hal serupa.
"Kami mengaku sangat miris, setelah kami gali informasi dari pengelola, mereka mengaku hanya membayar PBB itupun jumlahnya sangat minim, tidak sampai Rp 14 juta, jumlah ini sangat tidak masuk akal, bahkan tidak jauh beda dengan PBB masyarakat desa setempat," seru Zetman.
Zetman juga mengungkapkan bahwa perusahaan PT. MTS tidak memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan perusahaan mengakui hal tersebut, demikian juga dengan izin AMDAL perusahaan ini tidak jelas.
BACA JUGA:RI dan AS Komitmen Kerja Sama Ekonomi yang Konstruktif
BACA JUGA:Main Bertahan Tak Selamanya Jelek, Timnas U17 Buktikan Lolos Piala Dunia
Atas hal ini, Panja DPRD Seluma berencana akan menyurati owner atau pimpinan perusahaan yang berada di Provinsi Lampung, untuk memberikan kejelasan utuh mengenai kacaunya perizinan PT MTS.
Jika terus dibiarkan seperti ini, Kabupaten Seluma tentu sangat merugi, karena daerah hanya kebagian lokasinya saja, namun perizinan maupun feedback yang diterima ternyata sangat minim.
"Akan kita surati manajemen perusahaan agar dapat menjelaskan hal ini ke Panja DPRD. Tujuan kita murni untuk meningkatkan PAD Kabupaten Seluma, jadi bukan saatnya lagi untuk mengakali peraturan. Malu jika PAD kita jauh lebih kecil dari daerah lainnya, padahal daerah lainnya ada yang minim perusahaan namun jumlah PAD lebih besar dari kita," tegas Zetman.