Sanksi untuk 4 ASN Rejang Lebong Bolos Kerja Mulai Diproses

Sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kemarin kedapatan bolos pada hari pertama masuk kerja sanksinya masih diproses.--
CURUP, KORANRB.ID - Sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kemarin kedapatan bolos pada hari pertama masuk kerja sanksinya masih diproses.
Untuk sanksi sendiri dilakukan secara berjenjang serfa akan diberikan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.
"Yang bolos, sesuai aturan berjenjang," ungkap Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria.
Kendati demikian, Gusti mengatakan, untuk jenis sanksi yang bakal diberikan akan ditindaklanjuti di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Rejang Lebong.
Diketahui, pihaknya hanya melimpahkan hasil temuan sidak ke BKPSDM, selanjutnya wewenang untuk memberikan sanksi berjenjang tugas instansi tersebut.
"Sslelanjutnya, yang berwenang yakni BKPSDM," ungkap Gusti.
Sebelumnya, adapun 4 pegawai yang bolos kerja tersebut, berasal dari Disperindag UKM, Puskesmas Sumber Urip, Kantor Kelurahan Kesambe Baru, Kantor Kecamatan Bermani Ulu.
"Ada ASN yang WFA, sakit dan cuti dan tanpa kabar atau bolos ada 4 org yakni ASN di Disperindag, Kantor Kecamatan Bermani ulu dan Puskesmas Sumber Urip dan Kantor Kelurahan Kesambe Baru," beber Gusti.
BACA JUGA:Hidup di Dua Benua! Berikut 5 Fakta Unik Yellow Necked Mouse
Gusti mengatakan, sidak dilakukan di 55 instansi baik itu Organisasi Pejabat Daerah (OPD), Kantor Kecamatan, Puskesmas dan Kelurahan.
Sementara yang disidak sebabyak 1.650 pegawai dan jumlah pegawai yang dilakukan sidak tingkat kehadiran hanya 98 persen," ungkap Gusti.
Terkait kedapatannya, ASN yang belum masuk pasca libur lebaran tersebut, inspektorat Rejang Lebong akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan.
Sanksi disiplin ASN berdasarkan PP 94 Tahun 2021 meliputi hukuman disiplin ringan yakni teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.