Sanksi untuk 4 ASN Rejang Lebong Bolos Kerja Mulai Diproses

Sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kemarin kedapatan bolos pada hari pertama masuk kerja sanksinya masih diproses.--

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja ASN Berprestasi, Walikota Bengkulu Siapkan Reward Berangkat Umrah Hingga Kenaikan Karir

Hukuman disiplin sedang, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan Maupun, hukuman disiplin berat, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Berdasarkan, PP 94 tahun 2021. Sanksi, yang bolos sesai aturan berjenjang atasan langsung memberikan peringatan," tegas Gusti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan