90 Desa Belum Cairkan DD Tahap 1, Perubahan APBDes Menjadi Kendala

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si.-foto: shandy/koranrb.id-

“Tahun ini sesuai aturan yang ditetapkan, pragram ketahanan pangan harus dikelola oleh desa dan tidak boleh dilakukan pembagian program langsung pada masyarakat, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pemerintah desa harus melakukan perubahan program yang sudah dianggarkan dalam APBDes,” beber Rahmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan