Dari SPj Fiktif, Terdakwa Raup Rp 495 Juta, Perkara Tipikor DD dan ADD Suro Bali

BERSIAP: Terdakwa perkara Tipikor ADD dan DD Suro Bali saat bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu beberapa waktu yang lalu.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Untuk bisa menikmati dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), 2 terdakwa perkara dugaan korupsi DD dan ADD Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang membuat surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
Melalui SPj fiktif ini, 2 terdakwa yakni mantan Kepala Desa (Kades) Ketut Dana Putra dan bendahara desa Dio Ade Saputro, mampu mengeruk DD dan ADD Rp495 juta untuk kepentingan pribadinya.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Hafiedz Assegaf, SH banyak kegiatan di desa hanya dibuat SPj-nya saja, tetapi realisasi kegiatannya tidak ada, alias fiktif.
Jikapun ada kegiatan yang dilaksanakan, namun tidak dikerjakan sampai selesai, tetapi SPj pencairan dananya difiktifkan seolah kegiatan sudah selesai.
BACA JUGA:Beli Minuman di Pinggir Jalan, HP Mahasiswa Dicuri
“Ada kegiatan yang mereka laporkan, namun faktanya tidak ada.
Kegiatan yang dilakukan semuanya memiliki anggaran.
Dalam laporan anggaran sudah terserap,” jelas Hafiedz.
Salah satu kegiatan yakni pembuatan proyek lampu jalan, dari yang seharusnya 10 unit tetapi hanya dikerjakan 4 unit.
BACA JUGA:Kejadian Pembunuhan Tinggi, Jangan Sampai Terulang: Pesan Ketua DPRD
Ada juga gaji sejumlah perangkat desa tidak dibayarkan namun dalam laporan gaji, sudah dibayarkan.
Untuk lebih lengkapnya modus SPj fiktif yang dilakukan terdakwa, dia meminta untuk memantau kelanjutan sidang. Karena setelah sidang dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari JPU.
"Kegiatan fiktif, bahkan ada beberapa kegiatan sama sekali tidak dikerjakan," jelas Hafiedz.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut sekitar Rp495 juta lebih.