Dari SPj Fiktif, Terdakwa Raup Rp 495 Juta, Perkara Tipikor DD dan ADD Suro Bali

BERSIAP: Terdakwa perkara Tipikor ADD dan DD Suro Bali saat bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu beberapa waktu yang lalu.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Seleksi Porprov Tingkat Kabupaten Dimulai, Diawali Cabor Bola Voli
Sejak dilimpahkan ke jaksa tanggal 6 Februrai 2025 lalu belum ada pengembalian kerugian negara dari 2 terdakwa.
“Untuk pengembalian kerugian negara itu belum ada sama sekali,” jelas Hafiedz.
Hari ini, Rabu 9 April 2025 akan digelar sidang sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. JPU Kejari Kepahiang akan menghadirkan para saksi.
“Besok akan sidang dengan aganda pembuktian, Tutup Hafiedz.
BACA JUGA:Kemiskinan Masih Tinggi, Bupati Marah: Minta Masyarakat Berhenti Beli Rokok
Diketahui dalam perkara ini JPU Kejari Kepahiang telah mendakwa kedua terdakwa dengan pasal subsidair dan pasal Primair.
Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tercantum pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang didakwakan pada kedua mantan pejabat desa ini.
Secara lengkap pasal primair didakwakan yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Pimpin Apel Bersama, Ini Pesan Bupati Gusnan Kepada ASN
Kemudian untuk pasal Subsidair yakni pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP).