Dari SPj Fiktif, Terdakwa Raup Rp 495 Juta, Perkara Tipikor DD dan ADD Suro Bali

BERSIAP: Terdakwa perkara Tipikor ADD dan DD Suro Bali saat bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu beberapa waktu yang lalu.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Seleksi Porprov Tingkat Kabupaten Dimulai, Diawali Cabor Bola Voli

Sejak dilimpahkan ke jaksa tanggal 6 Februrai 2025 lalu belum ada pengembalian kerugian negara dari 2 terdakwa. 

“Untuk pengembalian kerugian negara itu belum ada sama sekali,” jelas Hafiedz.

Hari ini, Rabu 9 April 2025 akan digelar sidang sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. JPU Kejari Kepahiang akan menghadirkan para saksi.

 “Besok akan sidang dengan aganda pembuktian, Tutup Hafiedz.

BACA JUGA:Kemiskinan Masih Tinggi, Bupati Marah: Minta Masyarakat Berhenti Beli Rokok

Diketahui dalam perkara ini JPU Kejari Kepahiang telah mendakwa kedua terdakwa dengan pasal subsidair dan pasal Primair.

 Pasal 2 Subsidair Pasal 3  Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tercantum pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang didakwakan pada kedua mantan pejabat desa ini.

Secara lengkap pasal primair didakwakan yakni pasal 2  ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pimpin Apel Bersama, Ini Pesan Bupati Gusnan Kepada ASN

Kemudian untuk pasal Subsidair yakni pasal  3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan