Maling 2 Unit Handphone, Anak Bawah Umur Diproses Hukum

SAMPAIKAN: Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP. Todi Rio Tambunan, STh, MTh sampaikan penangkapan anak di bawah umur tersangka pencuri handphone. -- RUSMANAFRIZAl/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Aksi pencurian kembali terjadi di Kabupaten Kaur, kali ini pelakunya merupakan anak di bawah umur, yakni KI (17) warga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

Dirinya melakukan pencurian di sebuah rumah yang juga merupakan konter handphone milik Suarno (45) warga Desa Suku Tiga. 

Informasi terhimpun, aksi pencurian ini dilakukan oleh KI pada tanggal 1 April sekitar pukul 21.00 WIB. Dia masuk ke rumah Suarno dengan cara menarik paksa jendela hingga jendela tersebut rusak .

Setelah berhasil masuk, Kl kemudian mengambil satu unit handphone jenis Oppo A60 dan juga handphone Oppo A3X. Kebetulan pada saat kejadian kondisi rumah sedang ditinggal oleh pemiliknya yang sedang mudik. 

BACA JUGA:Jadwal MT2 Masih Disusun Disperkan Kabupaten Lebong

Aksi KI baru diketahui oleh pemilik rumah saat sudah pulang, saat diperiksa handphone yang dipajang di dalam rumah sekaligus konter handphone tersebut sudah hilang. 

Korban langsung memeriksa CCTV dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kaur, hingga akhir tersangka berhasil ditangkap di rumahnya beberapa waktu yang lalu. 

Kapolres kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan dan masih mendekam di Polres Kaur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Barangkali tersangka juga pernah melakukan aksi serupa, mengingat dalam melancarkan aksinya tersangka sudah cukup mahir dengan seorang diri membobol rumah milik korban. 

BACA JUGA:Apel Perdana, Bupati Gusril Minta ASN Lebih Kompak

"Kita berhasil mengamankan satu orang anak di bawah umur, kasus pencurian konter handphone," sampai Kasat. 

Dijelaskan Kasat, meskipun tersangka masih masuk kategori anak di bawah umur namun dirinya tetap akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

"Hukuman tetap meskipun masih di bawah umur, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegas Kasat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan