Maling 2 Unit Handphone, Anak Bawah Umur Diproses Hukum

SAMPAIKAN: Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP. Todi Rio Tambunan, STh, MTh sampaikan penangkapan anak di bawah umur tersangka pencuri handphone. -- RUSMANAFRIZAl/RB
BACA JUGA:Awal Tahun, Dinkes Lebong Temukan 85 Kasus TBC
Atas kejadian ini, dirinya kembali memberikan imbauan agar orang tua lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Terutama dalam pergaulannya sehari-hari.
Sebab saat ini lingkungan merupakan salah satu faktor utama yang membuat anak bisa melakukan tindakan kriminal.
Juga warga Kaur yang hendak meninggalkan rumah, agar benar-benar memperhatikan semua kunci.
BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Seluma Diberangkatkan Awal Mei, Kuota Tahun Ini 170 Orang
Jangan biarkan celah kecil menjadi kesempatan bagi penyakit masyarakat untuk melancarkan aksinya.
"Aksi pencurian ini harus jadi perhatian bersama, anak di bawah umur menjadi tersangka.
Orang tua harus lebih memperhatikan anak-anaknya," imbau Kasat.