Inspektorat Minta Seluruh Pejabat Eselon 2 dan 3 Sudah Lapor LHKPN ke KPK

UPACARA: ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti upacara rutin.-foto: abdi/koranrb.id-
CURUP — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 2 dan 3 di jajaran Pemkab Rejang Lebong diminta sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dari deadline waktu 31 Maret 2025.
Total 172 ASN yang wajib melaporkan telah memberikan laporannya melalui website pelaporan harta kekayaan pejabat tersebut.
Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria menyampaikan, sebelum batas waktu akhir pelaporan LHKPN jatuh pada 31 Maret 2025, ASN yang belum menyampaikan sudah melaporkan.
"Batas akhirnya 31 Maret, sebelum lebaran, mereka sudah seluruhnya menyampaikan LHKP," beber Gusti, Selasa, 8 April 2025.
BACA JUGA:Sidak di 55 OPD Pemkab Rejang Lebong, 4 ASN Kedapatan Bolos
BACA JUGA:10 Tahun Potensi PAD Rp2 Miliar 'Nguap' di Terminal Pasar Kepahiang
Kendati demikian, Gusti mengatakan, pihaknya terus mengingatkan para pejabat yang belum melapor untuk segera memenuhi kewajiban tersebut, terlebih lagi agenda tersebut dilakukan pada setiap tahunnya.
Dijelaskannya, ASN akan mendapatkan sanksi yang bakal diberikan apabila melewati tanggal batas akhir sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2017 turunan dari Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Nomor 080110 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyampaian dan pengelolaan kekayaan penyelenggara daerah.
Adapun sanksinya, pertama dikenakan disiplin tingkat sedang.
"Terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," ungkap Gusti.
Menurutnya, pelaporan LHKPN menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam upaya mencegah praktik korupsi.
BACA JUGA:Insentif Nakes Belum Dibayar, Komisi I DPRD Rejang Lebong Panggil Managemen RSUD
BACA JUGA:Dewan Meminta APH Usut Dugaan Sawit PT Alno Masuk Kawasan Hutan Mukomuko
Apalagi laporan ini merupakan kewajiban rutin tahunan yang harus ditaati oleh seluruh pejabat penyelenggara negara.