Garap Perkebunan di Kawasan Hutan, Dewan Provinsi Bengkulu Sorot PT Alno Estate Air Ikan Mukomuko

Hamparan perkebunan sawit produktif PT Alno Estate Air Ikan--warga Mukomuko--
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut mengaku beberapa tahun lalu pernah mendampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung, melihat lokasi perkebunan PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l. Dari penyampaian tim BPKH kurang lebih waktu itu ada 30 Ha dari 200 Ha yang sudah ditanami sawit.
Namun hingga saat ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut mengusulkan keterlanjuran atau seperti apa.
BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Akan Digelar Awal Mei 2025
BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Masih Padati Objek Wisata di Rejang Lebong
“Peran kami memang melakukan pengawasan, namun terkait bentuk usulan keterlanjuran itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu dan BPKH Lampung yang tau seperti apa. Yang pastinya sampai saat ini kami tidak tau seperti apa status lahan yang pernah kami datangi tersebut,”terangnya.
Aprin menyampaikan, jika memang lahan tersebut saat ini sudah legal digunakan perusahaan tersebut. Seharunya manajemen memiliki surat permohonan pelepasan atau pinjam pakai kawasan. Sabagai dasar bawasanya memang ada upaya menjalankan kewajiban yang dilakukan pihak perusahaan.
Selain itu juga DLHK Provinsi Bengkulu juga tidak pernah menyampaikan informasi lanjutan terkait proses pengajuan bentuk keterlanjuran lahan tersebut ke KPHP Mukomuko.
“Sudah sangat lama pengurusan terkait keterlanjuran itu seharusnya sudah ada kepastian. Waktu mendampingi BPKH Lampung itu saya masih menjabat sebagai Kasi, jadi sudah lebih dari 3 tahun lalu. Yang pastinya kami tidak tau seperti apa kelanjutan prosesnya hingga saat ini. DLHK Provinsi lah yang bisa menjelaskan,”beber Aprin.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Singgahi Bengkulu, Gubernur Helmi Titip Jalan Tol dan Pelabuhan
BACA JUGA:Sebabkan Kanker! Berikut 5 Tempat Bekas Uji Coba Nuklir
Sebelumnya juga, Humas PT Alno Air Ikan Mukomuko Zainal menjelaskan, manajemen PT Alno telah melakukan pengurusan ke Instansi terkait, dan telah mengajukan permohonan sebelum batas akhir pengusulan keterlanjuran.
Yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2021 tertanggal 2 November 2023. Dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan nomor 36 tahun 2025 saat ini tentu belum semua perusahaan yang bermohon dimasukan karena belum semua rampung termasuk usulan PT Alno.
“Betul memang ada keterlanjuran, saat ini usulan kami tengah berproses, pengerjaan masih menunggu hasil penelitian Tim terpada (Timdu), dan kami pastikan akan ada SK Menteri lanjutan,”tandasnya.