Meski hanya Andalkan BOS, Disdikbud Rejang Lebong Pastikan Pembelajaran Tetap Optimal

UPACARA: MTs Negeri 2 Rejang Lebong saat menjalankan upacara rutin beberapa waktu lalu. ABDI/RB--
Pungutan tersebut, seperti melakukan study tour, pembelian lembar kerja siswa, pelepasan siswa yang membebani wali siswa dan lainnya.
"Ini merupakan program 100 hari pak Bupati kita, tentu ini sebagai peringatan agar jangan ada lagi hal semacam itu," tegas Novrianto.
BACA JUGA: Pengurus DPD PAN Lebong Segera Dibentuk, Akan Dilantik Zulkifli Hasan
BACA JUGA:Populasi Rendah! Berikut 3 Hewan dengan Siklus Reproduksi Lambat
Novrianto mengatakan, saat ini bupati telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan telah diteruskan oleh Disdikbud Rejang Lebong.
"Maka dari itu, peringatan ini telah berlaku," beber Novrianto.
Adapun bunyi SE tersebut, menindaklanjuti Instruksi Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.1.11 Tahun 2025 28 Februari 2025 Tentang larangan penahanan ijazah, pungutan piaya dan kegiatan lainnya pada satuan pendidikan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Disdikbud Rejang Lebong menginstuksikan kepada Satuan Pendidikan tingkat SMPN, SDN, SLBN dan TK/PAUD untuk melaksanakan ketentuan.
Pertama, tidak menahan ijazah siswa/ siswi lulusan dengan alasan apapun, tidak melarang siswa/siswi untuk mengikuti ssesmen sumatif dengan alasan apapun.
Tidak menjual atau memfasilitasi penjualan buku mata pelajaran dan buku LKS, tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
Tidak melaksanakan kegiatan perpisahan/ pelepasan lulusan di luar lingkungan sekolah yang bersangkutan.
Kemudian, tidak membebani berbagai biaya dan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk apapun berkaitan dengan kegiatan perpisahan/ pelepasan dan penyerahan ijazah bagi para lulusan.
"Terakhir, tidak memungut uang bangunan, uang seragam dan uang buku tertentu serta iuran dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," tegas Novrianto.
Lebih lanjut, setelah SE ini diterbitkan belum ada laporan yang dilakukan masyarakat ke Disdikbud Rejang Lebong.
"Namun sebelum SE ini diterbitkan, sudah ada wali siswa yang melapor. Namun, sekolahnya sudah kita ingatkan," terang Novrianto.