Jual Beli Ternak, Dinas Pertanian Seluma Tegaskan Peternak Harus Memiliki SKKH

Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial.-foto: izul/koranrb.id-
SELUMA – Dinas Pertanian Kabupaten Seluma mengimbau seluruh peternak sapi untuk memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum menjual atau memotong hewan ternak mereka.
Imbauan ini bertujuan memastikan bahwa sapi yang diperjualbelikan benar-benar dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta jembrana.
Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial menegaskan pentingnya SKKH sebagai bukti bahwa hewan ternak yang dijual layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
“SKKH ini sangat perlu untuk meyakinkan pembeli bahwa hewan atau daging yang dibeli itu sehat. Jadi kami tegaskan, pemilik hewan ternak sapi harus mengantongi SKKH dari dokter hewan baik untuk dipotong sendiri ataupun untuk dijual,” kata Arian Sosial.
BACA JUGA:Harga Daging Sapi di Rejang Lebong Turun Setelah Lebaran, Jadi Rp130 Ribu Per Kilogram
BACA JUGA:H+6 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Liku 9 Kepahiang Padat
Ia menambahkan, Bidang Peternakan Dinas Pertanian juga melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memantau kondisi kesehatan sapi milik warga, terutama menjelang momen penting seperti Hari Raya Idul Adha mendatang.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan penyebaran penyakit yang masih ditemukan di beberapa wilayah.
“Kami juga akan ke lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak. Apabila hewan ternak telah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan SKKH, maka hewan tersebut dinyatakan layak untuk diperdagangkan,” jelasnya.
Langkah ini menjadi penting mengingat masih banyak hewan ternak yang saat ini dalam proses penyembuhan dari penyakit PMK dan jembrana.
BACA JUGA:DAK Fisik Nihil, Pekerjaan Fisik Sekolah di Bengkulu Tengah Dialihkan ke DAU
Virus dari kedua penyakit tersebut sangat mudah menular dan dapat menyebabkan kerugian besar bagi para peternak jika tidak dikendalikan dengan baik.
Dengan adanya kebijakan ini, Dinas Pertanian berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesehatan hewan sebelum diperdagangkan atau dikonsumsi. Penerapan SKKH diharapkan mampu menekan penyebaran penyakit dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk peternakan lokal.