Pelaku Penikaman Mantan Istri jadi Bulan-bulanan Warga

TIKAM: Pelaku penikaman terhadap mantan istri berhasil diamankan Polres Kepahiang.--Foto: warga.koranrb.id

Informasi diperoleh, kejadian berawal saat pelaku berangkat dari rumahnya menuju ke rumah korban yang merupakan mantan istri di Kelurahan Tangsi Baru. 

Pelaku awalnya ingin menyambangi rumah mantan istrinya dengan tujuan mengambil uang sisa hasil penjualan kopi. Tiba di rumah mantan istrinya, pelaku langsung menanyakan sisa uang tersebut sembari mengatakan “Aku ndak mintak duit sisa kemarin,” tanya korban sebagaimana pengakuan pelaku kepada penyidik. 

Pertanyaan pelaku langsung dijawab dengan korban dengan mengatakan “Duit la aku siapkan”. Namun, korban memberikan beberapa emas. 

BACA JUGA:3 Jenis Aset Tersangka Korupsi Tukin Prajurit TNI di Bengkulu Disita Jaksa, Kuasa Hukum Minta Cepat Sidang

BACA JUGA:Jumlah Pengunjung Objek Wisata Sungai Suci Alami Penurunan

Rupanya, hal ini tak disetujui pelaku hingga terjadi percekcokan diantara keduanya. 

Ribut mulut antara keduanya makin panas, hingga kemudian pelaku mengeluarkan  senjata tajam jenis pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kirinya. 

Tanpa ampun, pelaku menghujani korban dengan tusukan pisau berulang kali. 

Mendengar keributan yang terjadi, tetangga korban sempat berupaya akan melerai. Namun, upaya warga sia-sia. 

Adapun pelaku, saat melihat korban tak berdaya terkapar di lantai, pelaku kemudian meninggalkan lokasi. 

Mendapati laporan warga, tak berselang lama Anggota Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang bersama Kapolsek Kabawetan beserta anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tangsi Baru. 

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

Mulai dari sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat dan sarung kulit berwarna coklat dengan panjang 23 cm, 1 buah kalung, 1 pasang anting-anting dan 1 buah gelang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan