Kuota Pendampingan Hukum Gratis Pemkab Mukomuko Tahun 2025 Bertambah
Editor: Ade Haryanto
|
Kamis , 27 Mar 2025 - 09:07

SIDANG: Dampingan yang pernah dilakukan tahun lalu--Bagian Hukum Setda Mukomuko
BACA JUGA:ASN Jangan Tambah Libur Lebaran, Sanksi Menunggu
Selain itu, khusus untuk alokasi program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin tahun 2024 sebanyak tiga perkara.
Yang terealisasi hanya 2 perkara, dan 1 perkara lainnya tidak bisa digunakan.
"Khusus bagi warga miskin yang mendapat bantuan pendampingan hukum harus ada surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat," tandasnya.