Kuota Pendampingan Hukum Gratis Pemkab Mukomuko Tahun 2025 Bertambah

SIDANG: Dampingan yang pernah dilakukan tahun lalu--Bagian Hukum Setda Mukomuko

BACA JUGA:ASN Jangan Tambah Libur Lebaran, Sanksi Menunggu

Selain itu, khusus untuk alokasi program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin tahun 2024 sebanyak tiga perkara.

Yang terealisasi hanya 2 perkara, dan 1 perkara lainnya tidak bisa digunakan.

"Khusus bagi warga miskin yang mendapat bantuan pendampingan hukum harus ada surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan