Perubahan SPMB, Dewan Minta Sekolah Teliti Terima Perserta Didik

BELANJAR: Terlihatan kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah di Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. RENO/RB--

KORANRB.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menegaskan tidak ada kecurangan dengan adanya perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB,  yang menandakan perubahan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB.

Salah satu anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menerangkan bahwa perubahan tersebut hanya berganti nama sementara mekanismenya tetap sama.

“Sebenarnya masih sama, hanya berganti namanya saja, namun tetap menjadi perhatian kami,” katanya.

BACA JUGA:Data RTLH di Setiap Kabupaten Kota, Gubernur Siapkan Tambahan Anggaran

BACA JUGA:Janji Perbaikan Jembatan Kampung Bahari Tak Kunjung Terealisasi

Dalam pelaksanannya, menurut Teuku yang menjadi perhatian adalah tindakan berpindah status Kartu Keluarga (KK) atau alamat yang berdekatan dengan sekolah-sekolah favorit.

“Kalau sudah diterapkan sistem domisili, artinya seluruh sekolah itu sama standarnya, jadi orang nggak berebut,” katanya.

Teuku menegaskan murid yang berhak untuk bersekolah tersebut merupakan benar-benar calon murid yang bertempat tinggal berdasarkan ketentuan yang ada, bukan calon murid yang baru pindah untuk bisa masuk ke salah satu sekolah.

Untuk itu ia meminta, seluruh Kepala Sekolah di Provinsi Bengkulu untuk teliti dan betul-betul menjaring calon peserta didik yang berhak disekolah tersebut, sehingga pemerataan sekolah dapat diterapkan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp45 Miliar untuk THR ASN

BACA JUGA:Selama Ramadan, Sekolah Diminta Patuhi Aturan Jam Belajar

“Dia mau sekolah di SMA (Sekolah Menengah Atas, red) 5 atau mau masuk SMA 10, kalau standarnya sama, ya sama saja dimanapun ia sekolah,” terangnya.

Di sisi lain, Teuku menyatakan akan melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke sekolah-sekolah untuk memastikan tidak adanya tindakan curang yang dilakukan oleh peserta didik yang tidak berdomisili di wilayah sekolah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan