Dewan Soroti Kerusakan Jalan Akibat Angkutan Batu Bara

ANGKUTAN: Terlihat mobil pengakut batu bara menuju ke arah Teluk Sepang beberapa waktu lalu. RENO/RB--
Ia menyebutkan setiap perusahaan batu bara harus memiliki jalan atau lintasan sendiri sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Yang namanya perusahaan tambang batu bara harus punya jalan sendiri, kalau dia melewati jalan sudah dibangun oleh negera mereka harus bayar, tapi selama ini yang mereka bayar hanya royalti proses penggalian batu baranya buka transportasinya,” beber Teuku.
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Mukomuko Tahun Ini Nihil, Pekerja Konstruksi Kehilangan Pekerjaan
BACA JUGA:Jelang Pilkada Ulang Bengkulu Selatan, 7 Bintang Bertarung di Golkar
Ia juga menyebutkan perusahaan membayar royalti proses penggalian tersebut sebesar Rp70 miliar dan uang reklamasi sebesar Rp27 miliar dan menurutnya besaran tersebut tidak cukup atas dampak yang diberikan oleh perusahaan tersebut.
“Makanya saya menyarankan sama pak Gub (Gubernur Helmi Hasan, red) ditimbang betul manfaat dan mudharat, kerusakan dan hasil yang didapat,” pungkasnya.
Menurut Teuku, jika memang banyak kerugian yang didapatkan dari pada keuntungan yang didapatkan maka lebih baik perusahaan batu bara yang ada di tutup saja.
Akan lebih baik lahan tersebut digunakan kepada masyarakat setempat untuk diolah dari segi pertanian, akan lebih dapat dilihat manfaatnya.
“Yang diuntungkan dari pemerintah memberikan HGU tambang adalah pengusaha tambang, kalau kita berikan kepada rakyat maka yang diuntungkan adalah rakyat, mana yang kita pilih sebagai pemerintah,” tandasnya.
Untuk itu ia negaskan agar para pengusaha batu bara bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, seperti jalan yang rusak akibat dari terlalu sering dilalui angkutan batu bara.