Nomenklatur Bapelitbangda jadi Bapperida Tunggu Perbup

KANTOR: Bapelitbangda Mukomuko yang akan berubah nama. FIRMANSYAH/RB--
Setalah tidak ada revisi baru dinaikan ke meja Bupati untuk ditelaah kembali.
“Draf tengah kita susun, yang nantinya juga akan diverifikasi sebelum dilakukan telaah kembali oleh pimpinan,” tutupnya.
BACA JUGA:Sempat Pimpin Balapan, Pebalap Astra Honda Melaju Kencang di ATC Buriram
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Haryanto, S.KM membenarkan perubahan nomenklatur OPD Bappelitbangda menjadi Bapperida telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 yang telah disahkan sejak tanggal 23 Januari 2025 lalu.
‘’Perda Nomor 2 Tahun 2025 ini tentang perubahan atas Perda SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Haryanto.
Meski Perdanya telah ditetapkan, untuk sementara ini nomenklatur Bappelitbang belum berubah, masih memakai struktur yang lama, karena masih menunggu Perbup rampung.
Selain itu adanya perubahan ini, nantinya juga akan disusul dengan perubahan struktur organisasi di dalamnya.
Terkait dengan tugas pokok dan fungsi dalam urusan pemerintahan, tidak terjadi perubahan, meski OPD tersebut telah dilekatkan nama baru menjadi Baperida.
‘’Sedangkan terkait dengan urusan pemerintahan, Bappelitbangda dengan Baperida ini masih sama, tidak ada perubahan, hanya bidang bertambah dan kelas OPD naik,” kata Haryanto.
Bappelitbangda ataupun Baperida nantinya akan menaungi urusan pemerintahan bidang perencanaan dan urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.
Selain itu, Haryanto juga menyampaikan untuk jumlah OPD di Kabupaten Mukomuko saat ini ada sebanyak 45 OPD.
OPD Dinas dan badan berjumlah 30 instansi dan ditambah 15 OPD kecamatan.
“Untuk saat ini Bapelitbangda dulu yang berubah, tidak menutup kemungkinan jika ada aturan baru, aka nada OPD yang berubah nama lagi,” tandasnya.