DPRD Dukung Pemerataan dan Peningkatan Integritas ASN di Bengkulu Utara
Komisi I DPRD BEngkulu Utara saat hearing dengan BKPSDM dan memabhas soal ASN di Bengkulu Utara --shandy/rb
KORANRB.ID - Dalam dua tahun belakangan ini pemerintah menerapkan perekturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga bagian dari aparatur sipil negara selain PNS.
Bahkan tahun ini pemerintah juga akan menerapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang juga bagian dari ASN.
Selain memang tahun ini juga kembali dilakukan perekrutan PNS yang saat ini sudah memasuki tahap pelengkapan berkas untuk pelantikan setelah dinyatakan lulus.
Namun dengan banyaknya status ASN tersebut, maka harus ada jenjang tanggung jawab yang jelas dari masing-masing ASN baik itu PNS, PPPK dan PPPK Paruh waktu.
BACA JUGA:Ini Daftar 16 Desa/Kelurahan Lokasi Safari Ramadan Bupati-Wakil Bupati Kepahiang 2025
BACA JUGA:Siang Ini, DPRD Gelar Paripurna Istimewa, Bupati dan Wabup Disambut Secara Adat
Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Utara Tommy Sitompul, SH menerangkan jika harus ada batasan tugas dan tanggungjawab yang jelas masing-masing.
Meskipun sudah diatur dalam Undang-undang, namun pemerintah daerah juga harus melakukan penjabaran dan dipastikan dipahami oleh seluruh aparatur sipil negara.
“Sehingga memang harus ada batasan dan tanggungjawab yang jelas dari masing-masing jabatan ASN tersebut sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi tumpang tindih,” terangnya.
Ia menilai dengan banyaknya jumlah ASN di Bengkulu Utara baik itu PNS, PPPKn maupun PPPK Paruh waktu tahun ini mereka bisa benar-benar bekerja maksimal untuk mendorong pembangunan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Terdampak Efisiensi, Program PTSL BPN Kepahiang Tersisa 350 Bidang Saja, Ini Sebarannya
Sehingga tugas-tugas di masing-masing satuan atau perangkat daerah bisa dilaksanakan dengan baik dengan dukungan seluruh ASN.
“Karena ini sangat penting, jangan sampai ada tumpang tindih tanggungjawab yang menyebabkan ketidakefektifan kaulitas kerja di satuan kerja masing-masing,” terangnya.