Akhir Penyidikan Kasus Pembebasan Lahan, Besok, Kejari Seluma Periksa Mantan Bupati, Sekda dan Kepala BPN

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni--zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Penyidikan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011 kian mengerucut, usai memeriksa 5 mantan pejabat Pemkab Seluma pada Kamis 27 Februari lalu.
Rencananya pada Senin 3 Maret 2025 mendatang penyidik Pidsus Kejari Seluma akan kembali memeriksa mantan Bupati Seluma, ME, mantan Sekda Seluma, MT, dan Mantan Kepala Kantah Seluma, DH di rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu.
Disampaikan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH, meskipun saat ini proses penyidikan sudah berjalan di atas 80 persen, namun penyidik masih akan melakukan penelusuran lebih dalam mengenai fakta formil maupun fakta materil dalam proses pembebasan lahan.
BACA JUGA:Melawan Predator! Berikut 5 Fakta Unik Walabi Tammar
"Proses pemeriksaan masih akan kita lanjutkan, meski saat ini prosesnya sudah hampir rampung namun kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 3 mantan pejabat di atas untuk melengkapi berkas penyidikan," sampai Ghufroni.
Ghufroni juga mengakui bahwa baru saja memeriksa lima mantan pejabat lainnya pada Kamis lalu, yakni mantan Sekda, SD, Mantan Kasubag Otonomi dan Pemerintahan, ED, Mantan Kabag Pemerintahan, JS, Mantan Kabag Hukum, MR dan Mantan Kabag Pemerintahan, TY.
Mereka diperiksa karena diduga memiliki peran dalam perencanaan hingga pencairan dana pembebasan lahan yang diduga mengalami ketidak sesuaian prosedur, termasuk kemungkinan praktik mark-up anggaran.
BACA JUGA:Dibalik Populernya Dinosaurus! Berikut 3 Teori Konspirasi Populer Tentang Dinosaurus
Ghufroni mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh peran dan kewenangan masing-masing pejabat dalam proses pembebasan lahan tersebut.
“Ada pejabat yang memiliki kewenangan dalam tahapan perencanaan hingga pencairan pembayaran.
Maka dari itu kami kembali melakukan pemeriksaan guna mendalami peran mereka masing-masing dalam prosedur ini,” imbuhnya.
Perkembangan penyidikan sejauh ini, jaksa menemukan fakta baru terkait persyaratan dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dalam proyek pembebasan lahan ini.
BACA JUGA:Walikota dan Wawali Bengkulu Baru Diarak Keliling Kota Usai Pulang Retret
Dugaan awal mengarah pada kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam pencairan dana, yang dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang.