KPU Bengkulu Tengah Bakal Kembalikan Sisa Dana Hibah
Editor: Riky Dwiputra
|
Jumat , 28 Feb 2025 - 10:47

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiki Helmansyah--jeri/rb
Sesuai aturan yang berlaku, KPU diberikan waktu selama 3 bulan setelah penetapan Bupati terpilih untuk melakukan pengembalian sisa dana Pilkada tersebut. Selain pengembalian dana hibah, pihaknya juga sedang mempersiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.
“Kita diberikan waktu 3 bulan pasca penetapan Bupati terpilih. Saat ini kita juga sedang mempersiapkan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah tersebut,” Pungkasnya.