KPU Bengkulu Tengah Bakal Kembalikan Sisa Dana Hibah

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiki Helmansyah--jeri/rb

Sesuai aturan yang berlaku, KPU diberikan waktu selama 3 bulan setelah penetapan Bupati terpilih untuk melakukan pengembalian sisa dana Pilkada tersebut. Selain pengembalian dana hibah, pihaknya juga sedang mempersiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

“Kita diberikan waktu 3 bulan pasca penetapan Bupati terpilih. Saat ini kita juga sedang mempersiapkan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah tersebut,” Pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan