Oknum PNS Tak Ngantor Nyaris 2 Bulan, Sekda Minta Kadis Panggil
Editor: Patris Muwardi
|
Selasa , 25 Feb 2025 - 23:44

KANTOR : Ada oknum ASN di DisperindagKop UKM Lebong tidak masuk kerja hampir 2 bulan--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
“Kalau Dinasnya tidak mampu, kita kan ada Inspektorat dan BPKPSDM. Itu harus dilakukan, kalau internal mereka tidak bisa melakukan pemanggilan,” tegasnya.
Bagi oknum PNS yang nakal dan tidak mau kerja, ada sanksi yang akan diberikan, terang Mustarni, sanksi itu bisa berupa teguran, ataupun sanksi administrasi.
“Kita ini (ASN, red) ada aturannya. Jadi harus taati aturan itu,” tutupnya