KN Rp804 Juta Tipikor DD Puguk Pedaro Belum Pulih, JPU Bakal Tetap Pada Tuntutan

BORGOL : Dua terdakwa sedang diborgol oleh Jaksa yang bertugas setelah selesai persidangan beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

“Secara rinci terdakwa juga mengakui apa yang kami dakwakan mulai dari melakukan mark up hingga melakukan SPJ fiktif,” jelas Yandreas.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan untuk reflik pihaknya menyerahkan pada JPU.

Untuk pertimbangan meringankan sudah disampaikan termasuk hal meringankan dari terdakwa.

BACA JUGA:Harga Jagung Pakan di Bengkulu Utara Anjlok, Petani Merasa Rugi

BACA JUGA: Bagikan Suasana Camp Kada di Akmil, Bupati: Semua Ada, Kecuali Kebun Kopi

“Kita masih pada pembelaan yang kita sampaikan pada persidiangan sebelumnya,” tutup Endah.

Diketahui sebelumnya JPU Kejari Lebong, menuntut terdakwa Suardi Tabrani dengan  pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan.

Terdakwa Suardi Tabrani juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp788 juta. 

Jika tidak sanggup mengganti maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Sedangkan terdakwa Yudi Dinata dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Ia juga dikenakan pidana tambahan membauar UP sebesar Rp38 juta dengan jangka waktu 1 bulan. 

Jika tidak sanggup maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan