Kades dan Perangkat Desa Boleh Ikuti Seleksi PPPK, Jika Lulus Harus Mundur

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah menegaskan kepala desa (Kades) dan perangkat desa diperbolehkan mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian ini didapatkan setelah Pemkab Bengkulu Tengah bersurat kepada Panselnas terkait polemik yang terjadi pada penerimaan PPPK.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu di Kabupaten Bengkulu Tengah sempat heboh terkait adanya beberapa kades dan perangkat desa yang mengikuti seleksi PPPK.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan, beberapa waktu lalu ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersurat kepada Panselnas mengenai persoalan dan polemik yang terjadi terkait adanya kades dan perangkat desa yang mengikuti tes PPPK.
Atas dasar surat tersebut akhirnya Panselnas membalas dan memberikan jawaban terkait polemik yang terjadi tersebut. Dari surat yang disampaikan Panselnas, kades dan perangkat desa diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK.
BACA JUGA:Penerima BNPT di Rejang Lebong Masih Tunggu Data dari Kemensos
BACA JUGA:Penyakit Ngorok dan Jembrana Masih Ditemukan di Bengkulu Tengah
Namun apabila kades dan perangkat desa dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK, maka kades dan perangkat desa harus memilih salah satu jabatan dan tidak bisa merangkap jabatan.
Jika ingin menjadi PPPK, maka kades dan perangkat desa harus mundur dari jabatannya saat ini.
“Sesuai surat dari Panselnas, untuk kades dan perangkat desa yang mengikuti tes PPPK diperbolehkan dan tidak menjadi masalah. Tetapi saat mereka lulus, maka mereka harus memilih salah satu jabatan dan tidak bisa merangkap jabatan,” terangnya.
Dengan sudah adanya keputusan ini, Hendri Donal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sudah meminta Kabid PMD untuk menerbitkan surat pemberitahuan perihal keputusan ini.
Surat pemberitahuan tersebut diserahkan ke setiap kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Selanjutnya pihak Kecamatan meneruskan surat tersebut ke setiap kades di wilayah masing-masing.