Polres Bengkulu Selatan Larang Tangkap Ikan Pakai Setrum dan Tebar Racun

LARANG: Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nisan Denni Purnama melarang penangkapan ikan air tawar menggunakan alat setrum dan racun.-foto: dok/koranrb.id-
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Nisan Denni Purnama, S.IP juga melarang keras penangkapan ikan menggunakan alat setrum dan racun.
Menurutnya, cara tersebut sangat merusak alam dan habitat ikan air tawar. Bahkan dirinya pernah melaporkan kejadian penangkapan ikan menggunakan alat tersebut di wilayah Kecamatan Air Nipis dan Seginim.
Kepada aparat penegak hukum, Denni berharap dapat menangkap oknum yang mencoba menangkap ikan menggunakan alat setrum dan racun.
“Amankan dulu dan buat jera pelakunya,” harap Denni.