Makan Minum Pasien saat Ramadan Ikut Dikorupsi, Total Terima Fee Rp126 Juta, Aset Terdakwa Ditelusuri Jaksa

GIRING: Terdakwa mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan, Dr. Debi Purnomo, M.KM digiring Jaksa usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Aset terdakwa mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan, Dr. Debi Purnomo, M.KM mulai ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.
Pasalnya, hingga memasuki sidang pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan, terdakwa Debi belum berupaya memulihkan dengan menyicil kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai Rp330 juta.
Sehingga, Jaksa Kejari Bengkulu Selatan sudah memulai asset tracing atau penelusuran aset jika hingga putusan nanti terdakwa tersebut tidak mengembalikan kerugian negara.
Selain terdakwa Debi, ada dua terdakwa lain yang ikut terseret yakni pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga, Vina Fitri Yani.
BACA JUGA:Segera Urus, Pemprov Bengkulu Gratiskan BBNKB
BACA JUGA:Hasil Panen Raya Sawah Kemumu Bengkulu Utara Turun Drastis, Ini Penyebabnya
Menariknya, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa dalam program makan minum pasien RSUD HD Manna bukan hanya di hari biasa. Pasalnya makan minum pasien saat Ramadan juga dikorupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH.
Ia mengatakan untuk saat ini terdakwa Debi Purnomo memang belum pulihkan KN.
JPU mulai melakukan pemantauan terhadap aset dari terdakwa Debi sebab hanya ia saja yang belum pulihkan KN.
Terdakwa Debi diduga terima fee hingga Rp126 juta dari terdakwa Yuniarti.
BACA JUGA:Efisiensi Tak Sentuh Belanja Langsung, Tunjangan dan Honorer Tidak Dipangkas
BACA JUGA:29 Dewan Bengkulu Utara Periode 2019-2024 Masuk Daftar TGR SPPD yang Diusut Jaksa
“Terdakwa Debi yang belum pulihkan KN, jadi kita mulai bidik (asset tracing, Red) harta dari terdakwa,” ungkap Andi pada RB, Sabtu, 16 Februari 2025.