11 Penerima Fee Dana Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan Hanya jadi Saksi

DIBORGOL: Terdakwa perkara Tipikor RSUD Hd Manna usai persidangan kembali diborgol Jaksa yang bertugas. WEST JER TORINDO/RB--

KORANRB.ID – Para penerima aliran fee dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan hanya jadi saksi dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menyebut hanya fokus kepada terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni mantan Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM, pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga, Vina Fitri Yani. 

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH menerangkan hingga sidang terakhir perkara yang merugikan negara Rp330 juta ini sudah sebanyak 11 saksi yang dihadirkan.

Di antara 11 saksi yang dihadirkan JPU, termasuk yang menerima aliran fee dari perbuatan terdakwa. Fee diatur terdakwa Debi.

BACA JUGA:Pendangkalan Alur Pelabuhan Pengaruhi Kunjungan Kapal Pesiar ke Bengkulu

BACA JUGA:Fasilitas Tapan Busik Cugung Abbas Banyak Rusak, Akses Jalan jadi Tanah

Pemberian fee kepada saksi tidak ada yang boleh tahu bahkan penerima sekalipun.

“Kita sudah menghadirkan 11 Saksi dalam perkara makan minum pasien RSUD HD Bengkulu Selatan, dan deretan saksi ini juga orang menerima fee dari proyek makan minum pasien,” ungkap Andi.

Andi melanjutkan mereka yang menerima hanya dijadikan saksi sebab mereka menerima uang tidak berdasarkan keinginan atau permintaan.

Mereka menerima atas perintah dari terdakwa Debi melalui PPTK RSUD HD Manna Ony, namun mereka tidak tahu uang itu dari mana untuk mereka hanya di berikan saja.

BACA JUGA:Dapat Penghargaan Menteri BKPM, Kategori Sangat Baik Pelayanan DPMTSP

BACA JUGA:Proposal Badan Hukum KUB Nelayan Sedang Diverifikasi

Para saksi baru tahu saat diperiksa penyidik Kejari Bengkulu Selatan.

“Mereka yang mendapatkan uang dari terdakwa Debi melalui PPTK tidak tahu kalau mereka menerima uang dari hasil korupsi, setelah mereka tahu dari penyidik mereka langsung mengembalikan saat itu juga,” jelas Andi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan