Proposal Badan Hukum KUB Nelayan Sedang Diverifikasi

MESIN KAPAL: Nelayan Kabupaten Mukomuko yang tergabung di KUB berbadan hukum menerima bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024 lalu--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BACA JUGA:Bupati Terpilih Yakinkan 16 Program Prioritas Tak Terpengaruh Pemangkasan Anggaran

Karena saat ini semua bantuan pemerintah untuk kelompok nelayan, diutamakan bagi kelompok yang telah memiliki akta notaris. 

‘’Badan hukum bagi usaha perikanan bagian dari syarat utama untuk mengajukan bantuan kepada pemerintah. Baik bantuan pusat, provinsi maupun kabupaten. Maka dari itu kita tidak ingin nelayan kita gagal mendapatkan bantuan karena tidak memiliki akta notaris,” sebutnya.

Warsiman juga menyampaikan, dari tahun 2022 lalu, sudah ada 165 KUB nelayan yang berdiri di Kabupaten Mukomuko.

Sejumlah 88 KUB nelayan di antaranya belum memiliki badan hukum berupa akta notaris, dan 77 KUB nelayan sudah memiliki badan hukum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan