Kecanduan Judol, PNS Dispendik Tipu 25 Korban: Janjikan Guru Bantu Daerah

KECANDUAN JUDOL: Ar (40) PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara menjalani pemeriksaan polisi sebelum dijebloskan ke sel--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id

BACA JUGA:Akal-akalan Kades Gardu Korupsi Dana BUMDes Rp352 Juta, Seret Manajer Iming-imngi Fee Rp5 Juta

Kapolres Benkgulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK membenarkan dari pengakuan tersangka uang yang diraup dari 25 korban semuanya habis untuk judol. 

“Tersangka ini menghabiskan uang tersebut unutk judol dan kalah, sahingga uang tersebut habis semuanya,” ungkap Rizky. 

Tersangka Ar bukan orang baru terkait kasus penipuan dan penggelapan. Tahun, 2020 lalu juga pernah ditahan dalam kasus penggelapan mobil. 

Hasil penggelapan tersebut juga digunakan untuk taruhan di judi online. 

“Tersangka saat ini kita tahan terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Rizky. 

Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Kusno, M.Pd yang juga atasan langsung Ar, mengaku sudah mendengar kabar penahanan anak buahnya tersebut. 

BACA JUGA:Kesaksian PPTK RSUD HD Manna Buat Ketar-Ketir Terdakwa, Dari Manipulasi Laporan hingga Fee Setiap Bulan

BACA JUGA:Kejari Kaur Pastikan Paggil Semua Pihak Terlibat Proyek BPPW

Dia cukup terkejut saat mengetahui modus penipuan yang dilakukan Ar menjajikan bisa melulusan seseorang menjadi guru bantu daerah. 

“Padahal sudah beberapa tahun ini, Pemkab Bengkulu Utara tidak lagi melakukan pengangkatan guru bantu daerah,” tegasnya. 

Terkait apa yang dilakukan Ar, ditegaskan Kusno murni tanggung jawab dan masalah pribadi yang bersangkutan (Ar, Red). Tidak ada hubungan atau kaitan langsung penipuan yang dilakukan Ar dengan Dispendik Bengkulu Utara. 

“Ini sudah kasus kedua kalinya. Kasus pertama beberapa tahun lalu juga sudah diberikan sanksi. Perbuatan ini tanggung jawab pribadi dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan