Kesaksian PPTK RSUD HD Manna Buat Ketar-Ketir Terdakwa, Dari Manipulasi Laporan hingga Fee Setiap Bulan

SELESAI: Para terdakwa perkara Tipikor RSUD HD Manna sedang bersiap meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Kesaksian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan, Ony Marlin buat terdakwa Dr. Debi Purnomo, M.KM ketar-ketir dalam persidangan.
Pada sidang lanjutan agenda keterangan saksi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan Kamis, 13 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menghadirkan enam saksi.
Mereka yakni Kabag TU RSUD HD Manna, Alman Nuba, PPTK RSUD HD Manna, Ony Marlin dan Bendahara Pembantu RS Sri haryati.
Selanjutnya Bendahara Pengeluaran, Jonofian, Kasubag Keuangan tahun 2022 hingga 2023, Yuliani dan Vivin Triana.
BACA JUGA:Terima LHP Semester II, Ketua DPRD Bengkulu Utara Dorong Pertahankan Kepatuhan
BACA JUGA:Kejari Kaur Pastikan Paggil Semua Pihak Terlibat Proyek BPPW
Diketuai Mejelis Hakim, Paisol, SH sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Sementara terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni mantan Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM, pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga, Vina Fitri Yani.
Ketiga terdakwa didakwa merugikan negara Rp330 juta.
Usai disumpah saksi Ony Marlin membenarkan keterangan saksi pada sidang sebelumnya, terkait perbuatan korupsi para terdakwa tersusun. Bahkan Ony menerangkan adanya pertemuan hingga pembagian uang.
BACA JUGA:Ada Reklame Belum Setor Pajak, Tunggakan Mencapai Rp18 Juta
BACA JUGA:15 Program Unggulan Bupati dan Wabup Terpilih Mulai Dikaji dalam Forum Konsultasi Publik
Ony mengaku dirinya adalah perpanjangan tangan Direktur.
Untuk tugasnya menemui para pejabat kantor untuk menyampaikan perintah terdakwa Debi yakni membantu dalam teknis makan minum pasien.